PUBLIKASI ONLINE
Publikasi Online adalah suatu
informasi, pesan atau pun pengumuman dalam bentuk online/ internet melalui
media elektronik, seperti komputer yang terhubung dalam dunia internet.
Di dalam mempublikasi lewat jalur
online, memeiliki manfaat yang banyak, terlebih lagi di zaman era digital ini
yang rata-rata seluruh masyarakat global dapat dan bisa menggunakan internet,
di mana pun dan kapan pun untuk mencari atau pun bertukar informasi. Di dalam
mempublikasi lewat internet, banyak yang bisa di gunakan, seperti berbisnis
lewat internet (Business Online).
Mempublikasi sesuatu tidaklah hanya
berbentuk gambar, suara, tapi bias berbentuk video visual seperti
sekarang-sekarang, yaitu lewat Media Youtube. Banyak sekali dampak dari
mempublikasi suatu hal di internet, bisa itu hal positif mau pun negatif.
Positifnya adalah bahwa kita telah mempublikasikan suatu hal, entah itu barang
maupun tulisan yang pastinya akan membuat orang lain terbantu. Maka dari itu
publikasi online sangat berguna untuk kita dijaman modern dan serba cepat
ini.
adapun cara melakukan publikasi
dengan mudah (ETIKA) :
Ø perhatikan huruf kapital
Ø
bijak dalam mencopy paste sebuah
situs
Ø
kutiplah sepentingnya
Ø
jujur dalam mencantukan penulis
Ø
dan menggunakan tuturbahasa yang
sopan
Ø
sumber dariinformasi yang kita
sampaikan
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut :
a) Bahwa
pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya,
bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
b) Pengguna internet
merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
c) Berbagai
macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan
melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
d) Harus diperhatikan bahwa pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni”
baru didunia maya tersebut.
Tidak hanya di dalam dunia nyata, di dunia maya pun memiliki aturan-aturan
yang tidak boleh di langgar oleh penggunanya, yaitu Undang-undang Berintenet
atau yang di kenal di Indonesia adalah Undang Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), sedangkan jika di dunia Internasional di kenal dengan nama
Netiqutte.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar