Sabtu, 01 Desember 2012

My Bio



Nama saya Muhammad Asykur Rois, biasa di panggil askur. Saya anak ke dua dari  tiga bersaudara. Saya lahir pada tanggal 17 agustus 1994. Saya tinggal bersama keluarga & bertempat tinggal di  KP cimatis Rt/Rw 00107 kel. Jatikarya kec. Jatisampurna kota Bekasi.

Awal saya menempuh pendidikan SD di SD 04 cibubur jaktim selama 6 tahun, setelah itu saya melanjutkan pendidikan saya di SMPN 233 Jakarta selama 3 tahun, & saat menempuh jenjang yang lebih tinggi yaitu SMA, saya memilih bersekolah di SMK pelayaran Jakarta.

saya sempet nyesel kenapa mesti harus memilih SMK pelayaran bukan SMA, padahal  sejak SMP saya memiliki cita-cita menjadi seorang TNI.  Seharusnya saya memilih SMA agar saat lulus bisa masuk AKMIL.
Karena jalan saya sudah salah, dan orang tua pun menganjurkan saya untuk kuliah dahulu. Dan saya pun memilih prodi psikologi di univ  Gunadarma.  karena saya lebih senang mempelajari ilmu-ilmu psikologi. Bagi saya mempelajari ilmu psikologi bukan hanya mempelajari bagaimana pribadi seseorang tetapi bisa memahami diri sendiri.

Saya saat SMA sudah salah jalan, tapi untuk kedepan saya berharap jangan sampai saya salah memilih untuk masa depan saya. Kegagalan pasti akan selalu datang kepada setiap orang, tetapi suatu kegagalan bukan berarti membuat kita putus asa.

Karena suatu kegagalan adalah awal dari suatu kesuksesan.  Maka dari itu suatu kegagalan yang pernah saya alami masih bisa di perbaiki , karena ada jalan untuk meraih kesuksesan yang kita inginkan.

Jumat, 16 November 2012

psikologi remaja



REMAJA, KARAKTERISTIK DAN PERKEMBANGANNYA

Masa yang paling indah adalah masa remaja.
Masa yang paling menyedihkan adalah masa remaja.
Masa yang paling ingin dikenang adalah masa remaja.
Masa yang paling ingin dilupakan adalah masa remaja.

Masa remaja, menurut  mappiare (1982), berlangsung antara umur 12 tahun sampai  dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Rentang usia remaja ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu usia 12/13 tahun sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia 17/18 tahun sampai  21/22 tahun adalah  remaja akhir.
Gunarsa (1989) merangkum beberapa karakteristik remaja yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan pada diri remaja, yaitu:
  1. Kecanggungan dalam pergaulan dan kekakuan dalam gerakan.
  2. Ketidakstabilan emosi.
  3. Adanya perasaan kosong akibat perombakan pandangan dan petunjuk hidup.
  4. Adanya sikap menentang dan menantang orang tua.
  5. Pertentangan di dalam dirinya sering menjadi pangkal penyebab pertentangan-pertentang dengan orang tua.
  6. Kegelisahan karena banyak hal diinginkan tetapi remaja tidak sanggup memenuhi semuanya.
  7. Senang bereksperimentasi.
  8. Senang bereksplorasi.
  9. Mempunyai banyak fantasi, khayalan, dan bualan.
  10. Kecenderungan membentuk kelompok dan kecenderungan kegiatan berkelompok.
PENGERTIAN PERTUMBUHAN FISIK
            Pertumbuhan adalah suatu proses perubahan  fisiologis yang bersifat progresif dan kontinu dan berlangsung dalam periode tertentu.proses ini bersifat kuantitatif dan berkisar hanya pada aspek-aspek fisik individu. Pertumbuhan ini meliputi perubahan progresif yang bersifat internal maupun eksternal.
Permasalahan akibat perubahan fisik banyak dirasakan oleh remaja awal ketika mereka mengalami pubertas. Pada remaja yang sudah selesai masa pubertasnya (remaja tengah dan akhir) permasalahan fisik yang terjadi berhubungan dengan ketidakpuasan/ keprihatinan mereka terhadap keadaan fisik yang dimiliki yang biasanya tidak sesuai dengan fisik ideal yang diinginkan. Mereka juga sering membandingkan fisiknya dengan fisik orang lain ataupun idola-idola mereka.
Permasalahan Alkohol dan Obat-Obatan Terlarang
Penggunaan alkohol dan obat-obatan terlarang akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan. Walaupun usaha untuk menghentikan sudah digalakkan tetapi kasus-kasus penggunaan narkoba ini sepertinya tidak berkurang. Ada kekhasan mengapa remaja menggunakan narkoba/ napza yang kemungkinan alasan mereka menggunakan berbeda dengan alasan yang terjadi pada orang dewasa. Santrock (2003) menemukan beberapa alasan mengapa remaja mengkonsumsi narkoba yaitu karena ingin tahu, untuk meningkatkan rasa percaya diri, solidaritas, adaptasi dengan lingkungan, maupun untuk kompensasi.
  • Pengaruh sosial dan interpersonal: termasuk kurangnya kehangatan dari orang tua, supervisi, kontrol dan dorongan. Penilaian negatif dari orang tua, ketegangan di rumah, perceraian dan perpisahan orang tua.
  • Pengaruh budaya dan tata krama: memandang penggunaan alkohol dan obat-obatan sebagai simbol penolakan atas standar konvensional, berorientasi pada tujuan jangka pendek dan kepuasan hedonis, dll.
  • Pengaruh interpersonal: termasuk kepribadian yang temperamental, agresif, orang yang memiliki lokus kontrol eksternal, rendahnya harga diri, kemampuan koping yang buruk, dll.
  • Cinta dan Hubungan Heteroseksual
  • Permasalahan Seksual
  • Hubungan Remaja dengan Kedua Orang Tua
  • Permasalahan Moral, Nilai, dan Agama         
Salah satu akibat dari berfungsinya hormon gonadotrofik yang diproduksi oleh kelenjar hypothalamus adalah munculnya perasaan saling tertarik antara remaja pria dan wanita. Perasaan tertarik ini bisa meningkat pada perasaan yang lebih tinggi yaitu cinta romantis (romantic love) yaitu luapan hasrat kepada seseorang atau orang yang sering menyebutnya “jatuh cinta”.

Minggu, 11 November 2012

ARTI DARI KATA CINTA

Andaikan CINTA tidak di awali oleh huruf C
pasti tidak akan ada kata CEMBURU,

Karena dalam kata CINTA ada huruf I
itulah yang membuat cinta INDAH,

Disebabkan ada huruf N dalam kata CINTA
yang bisa membuat orang NANGIS,

Hal tersulit adalah melewati T dalam kata CINTA
merupakan TANTANGAN,

Untuk mendapatkan pasangan A adalah
kata terakhir dari segalanya dalam CINTA
yaitu AISHITERU.

dalam cinta pasti akan ada yang namanya pasang surut,
dimana dalam menjalankan hubungan tekadang ada pertengkaran
dan ada juga hubungan yang baik.
dalam suatu pertengkaran salah satu dari kita harus
ada yang menjadi AIR jangan keduanya menjadi API.

pengertian konep

konsep ialah kategori yang digunakan untuk megelompokkan objek, kejadian, dan karakeristik, berdasarkan bentuk yang sama.
peta konsep ialah sebuah gambaran visual mengenai hubungan dan organisasi hirarkis sebuah konsep.
hipotesis ialah asumsi dan prediksi spesifik yang dapat diuji guna menentukan keakurasiannya.
analogi ialah kesesuaian beberapa aspek, antara hal-hal yang tidak serupa.
penalaran deduktif penalaran dari hal yang umum ke hal yang khusus.
berpikir kritis ialah berpikir secara reflektif dan secara produktif serta mengevaluasi bukti.
pengambian keputusan ialah mengevaluasi alternatif-alternatif dan membuat pilihan.

Kamis, 08 November 2012

terjadinya kekerasan anak



STUDY DESKRIPTIF TENTANG PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK-ANAK DI TANGERANG TAHUN 2008
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dunia anak masih dalam duka. Kehidupan anak terus ternoda oleh berbagai aksi kekerasan, baik yang datang dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, bahkan negara. Dari tahun ketahun aksi kekerasn tersebut terus mengalami peningkatan.
Tak hanya mengalami perlakuan salah dari orang tua atau anggota keluarga, sosok bernama anak ini pun kadang masih harus berhadapan dengan guru yang belum seluruhnya mampu menjadikan dirinya sebagai pendidik anak yang baik. Bahkan disektor publik, realitasnya bahkan lebih ironis. Banyak anak-anak yang dipaksa bekerja untuk menambal kehidupan ekonomi keluarganya.
Penulis memilih masalah tersebut karena akhir-akhir ini sering kita lihat ditelevisi sering terjadi penyiksaan atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan  oleh orang terdekat mereka.
2.      Rumusan Masalah
  1. Apa macam-macam tindak kekerasan terhadap anak?
  2. Siapa pelaku tindak kekerasan terhadap anak?
  3. Apa penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak?
  4. Bagaimana cara menanggulangi kekerasan terhadap anak?
3.      Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui macam-macam tindak kekerasan terhadap anak.
  2. Untuk mengetahui pelaku tindak kekerasan terhadap anak.
  3. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak.
  4. Untuk mengetahui cara menanggulangi kekerasan terhadap anak.
4.    Kegunaan Penelitian
1. Bagi Pemerintah         : Agar pemerintah lebih memperhatikan nasib anak dan melindungi hak anak di Indonesia.
2. Bagi Masyarakat        : Agar masyarakat mengetahui bahwa kekerasan terhadap anak dapat menimbulkan goncangan  jiwa anak tersebut dan dapat memperhatikan anak-anaknya lebih baik lagi.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Kajian Teori
Akhir-akhir ini sering kita lihat ditelevisi sering terjadi penyiksaan atau kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat mereka. Fenomena semacam ini kadang sulit kita logikakan bagaimana mungkin mereka yang diberi kepercayaan untuk menjaga dan membesarkan titipan dari-Nya malah tidak berperasaan melakukan penyiksaan. Dimana hal tersebut diatas terjadi hanya karena masalah yang seharusnya belum sepantasnya dibebankan pada anak, masalah ekonomi, pertengkaran dengan pasangan bahkan ketidakpuasan dalam rumah tangga bisa menjadikan orang terdekat anak sebagai monster yang siap setiap saat merenggut kebebasan dan kebahagiaan anak.
Menurut Dr. Irwanto, barbagai bentuk kekerasan terhadap anak hingga kini masih terus terjadi di Indonesia dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bentuk kekerasan yang dilakukan 40%-70% berupa kekerasn fisik dan emosional dan 2%-5% berupa kekerasan seksual.

1. Definisi Kekerasan
Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan, membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian. Penggunaan kata kekuasaan di dalam definisi kekerasan bertujuan untuk memperluas pemahaman tentang kekerasan dan memperluas pemahaman konvensional tentang kekerasan dengan memasukkan juga tindakan-tindakan kekerasan yang merupakan hasil dari relasi kekuasaan, termasuk di dalam ancaman dan intimidasi.
2.Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak menilai faktor ekonomi sebagai pemicu utama maraknya kekerasan terhadap anak. “Kemiskinan menyumbang stress terhadap orang tua yang kemudian melampiaskan ke anak”, ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi. Faktor kemiskinan, tekanan hidup yang semakin meningkat, kemarahan terhadap pasanagn dan ketidakberdayaan dalam mengatasi masalah ekonomi menyebabkan orang tua mudah meluapkan emosi kepada anak. Diperparah dengan berbagai kebijakan pembiaran yang dilakukan negara terhadap pelanggaran hak anak. Kejadian seperti busung lapar, polio, demam berdarah, anak terlantar, anak putus sekolah sampai pada kenaikan BBM merupakan sebagian daftar panjang kebijakan negara yang semakin mempersulit kehidupan masyarakat menengah kebawah.
Beberapa faktor sosial yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak adalah :
a. Tidak ada kontrol sosial pada tindakan kekerasan terhadap anak-anak
Bapak yang mencambuk anaknya tidak dipersoalkan tetangganya, selama anak itu tidak meninggal atau tidak dilaporkan ke polisi. Sebagai bapak, ia melihat anaknya sebagai hak milik dia yang dapat diperlakukan sekehendak hatinya. Tidak ada aturan hukum yang melindungi anak dari perlakuan buruk orang tua atau wali atau orang dewasa lainnya.
Saya mempunyai teman dirumah yang kebetulan anak seorang tentara. Kegiatan di rumah diatur sesuai jadual yang ditetapkan orang tuanya. Ia harus belajar sampai menjelang tengah malam. Subuh harus bangun untuk
bekerja membersihkan rumah. Bila ia itu melanggar, ia pasti ditempeleng atau dipukuli. Sang Bapak sama sekali tidak merasa bersalah. Ia beranggapan melakukan semuanya demi kebaikan anak. Mengatur anak tanpa mempertimbangkan kehendak anak dianggap sudah menjadi kewajiban orang tua.
b. Hubungan anak dengan orang dewasa berlaku seperti hirarkhi sosial di masyarakat
Atasan tidak boleh dibantah. Aparat pemerintah harus selalu dipatuhi. Guru harus di gugu dan ditiru. Orang tua wajib ditaati. Dalam hirarkhi sosial seperti itu anak-anak berada dalam anak tangga terbawah. Guru dapat menyuruhnya untuk berlari telanjang atau push up sebanyak-banyaknya tanpa mendapat sanksi hukum. Orang tua dapat memukul anaknya pada waktu yang lama tanpa merasa bersalah. Selalu muncul pemahaman bahwa anak dianggap lebih rendah, tidak pernah dianggap mitra sehingga dalam kondisi apapun anak harus menuruti apapun kehendak orang tua. Hirarkhi sosial ini muncul karena tranformasi pengetahuan yang diperoleh dari masa lalunya. Zaman dulu, anak diwajibkan tunduk pada orang tua, tidak boleh mendebat barang sepatahpun. Orang dewasa melihat anak-anak sebagai bakal manusia dan bukan sebagai manusia yang hak asasinya tidak boleh dilanggar.
c. Kemiskinan
Kita akan menemukan bahwa para pelaku dan juga koban kekerasan anak kebanyakan berasal dari kelompok sosial ekonomi yang rendah. Kemiskinan, yang tentu saja masalah sosial lainnya yang diakibatkan karena struktur ekonomi dan politik yang menindas, telah melahirkan subkultur kekerasan. Karena tekanan ekonomi, orang tua mengalami stress yang berkepanjangan. Ia menjadi sangat sensitif. Ia mudah marah. Kelelahan fisik tidak memberinya kesempatan untuk bercanda dengan anak-anak. Terjadilah kekerasan emosional. Pada saat tertentu bapak bisa meradang dan membentak anak di hadapan banyak orang. Terjadi kekerasan verbal. Kejengkelan yang bergabung dengan kekecewaan dapat melahirkan kekerasan fisik. Ia bisa memukuli anaknya atau memaksanya melakukan pekerjaan yang berat. Orang tua bisa menjual anaknya ke agen prostitusi karena tekanan ekonomi. Gelandangan yang diperkosa preman jalanan terpuruk ke dalam nasibnya yang getir juga karena kemiskinan. Ada beberapa pandangan berbeda penyebab kekerasan seksual yang menimpa anak. Orang yang mencabuli anak-anak dianggap orang yang mengalami disfungsi karena kecanduan alokohol, tidak memiliki pekerjaan tetat dan penghasilan yang mapan, serta tingkat pendidikan yang rendah. Menurut Cok Gede Atmadja, pencabulan terhadap anak terjadi karena himpitan ekonomi. Sementara Magdalena Manik, aktivis Forum Sayang Anak, menyatakan pencabulan terhadap anak disebabkan meluasnya budaya permisif, dan ketidakkonsistenan piahak kepolisian dalam mengambil tindakan hukum terhadap pelaku incest.
Koran tokoh  menulis beberapa pemicu terjadinya pencabulan terhadap anak, khususnya oleh orang tua. Pertama, pelaku tidak bisa lagi melakukan hubungan dengan istri karena alasan kesehatan atau telah lama menduda. Kedua, pelaku ingin menyempurnakan ilmu kebatinan yang sedang ditekuninya. Ketiga, pelaku tidak tahan melihat kemontokan tubuh anak perempuannya, atau melihat anak perempuannya keluar kamar mandi menggunakan handuk. Bahkan, bias pula pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan, karena terpengaruh film porno.  Lebih jauh, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr Seto Mulyadi menyatakan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia masih belum mendapatkan hak pendidikan, karena arti sebenarnya pendidikan itu adalah hak, bukan suatu kewajiban. Berjuta anak Indonesia yang ke sekolah karena terpaksa, mendapatkan suasana sekolah yang tidak asyik, dan tidak menyenangkan, padahal belajar efektif adalah belajar yang menyenangkan. Kondisi sistem pendidikan negeri ini yang carut-marut menjadikan semakin banyak tindakan kriminal, kekerasan dan pelanggaran hak asasi yang terjadi. Korupsi yang membudaya, bukan hanya masalah moralitas, tapi lebih pada bahwa pendidikan belum berhasil membangun generasi cerdas dan kreatif. Kekerasan guru terhadap siswa sangat berdampak pada perkembangan psikologis anak. Keengganan anak untuk terus belajar mata pembelajaran yang diajarkan oleh seorang guru akan berbuah pada tidak bertambahnya pengetahuan anak terhadap mata pembelajaran tersebut.
Selain juga, traumatik berkelanjutan akan tercipta pada jiwa anak. Proses pembelajaran cerdas dan kreatif yang masih belum dimiliki oleh para guru, juga tidak lepas dari peran lembaga pencetak guru yang cenderung statis dan tidak bergerak mengikuti perkembangan pengetahuan. Sejak sistem Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) digunakan hingga kurikulum 2004 dan kurikulum 2006, baru sebagian kecil guru yang menerapkan proses belajar siswa yang cerdas dan kreatif. Minimnya penggunaan alam sebagai media belajar merupakan sebuah indikator sederhana dari miskinnya kapasitas seorang guru. Belajar secara monoton di dalam kelas berlangsung secara berkelanjutan, pada akhirnya membuahkan generasi statis, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kehancuran negeri ini. Silih bergantinya kurikulum dalam waktu singkat, merupakan salah satu aspek kegagalan pendidikan. Belum terimplementasikannya suatu kurikulum hingga kegagalan perbaikan kurikulum merupakan beban baru bagi siswa. Termasuk ketika sistem ujian nasional diberlakukan, yang menjadikan ketidakjujuran sebagai sebuah bagian dari proses belajar mengajar.
3. Orang-orang yang layak dituntut tanggung jawabnya terkait dengan “hidup matinya” dunia anak-anak, yaitu :
a. Orang Tua
Para orang tua mestinya lebih memperhatikan kehidupan anaknya. Orang tua dituntut kecakapannya dalam mendidik dan menyayangi anak-anaknya. Jangan biarkan anak-anak hidup dalam kekangan, mental maupun fisik. Sikap memarahi anak habis-habisan apalagi tindakan kekerasan(pemukulan dan penyikasaan fisik) tidaklah arif, karena hal itu hanya akan menyebabkan anak tidak mersa diperhatikan, tidak disayangi. Akhirnya anak merasa trauma, bahkan putus asa. Penting disadari orag tua bahwa anak dilahirkan kedunia ini dilekati dengan berbagai hak yang layak didapatkannya. Seorang anak berhak mendapatkan pengasuhan yang baik, kasih, sayang dan perhatian. Anak pun memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dikeluarga maupun disekolah, juga nafkah(berupa pangan, sandang dan papan). Bagaimana pun keadaannya, tidak wajib seorang anak menafkahi dirinya sendiri, sehingga ia harus kehilangan banyak hak-haknya sebagai anak karena harus membanting tulang untuk menghidupi diri atau bahkan keluarganya.

b. Guru
Disini peran seorang guru dituntut untuk melihat bahwa pendidikan dinegara kita bukan saja untuk membuat anak pandai dan pintar, tetapi harus juga dapat melatih mental anak didiknya. Peran guru dalam memahami kondisi siswa sangat diperlukan. Sikap arif, bijaksana, dan toleransi sangat diperlukan. Idealnya seorang guru mengenal betul pribadi peserta didik, termasuk status sosial orang tua murid sehingga ia dapat bersikap dan bertindak bijak Ada toleransi yang diberikan sehingga tidak menimbulkan kepanikan bagi siswa.

c. Masyarakat
Anak-anak kita ini selain bersentuhan dengan orang tua dan guru, mereka pun tidak bisa lepas dari berbagai persingungan dengan lingkungan masyarakat sekiatr dia hidup. Untuk itu diperlukan kesadaran juga kerja sama dari berbagai elemen dimasyarakat untuk turut memberikan nuansa pedidikan positif bagi anak-anak kita ini. Salah satu elemen tersebur adalah pihak pengelola stasiun TV. Banyak riset menyimpulkan bahwa pengaruh media (terutama TV) terhadap perilaku anak (sebagai salah satu penikmat acara TV) cukup besar. Berbagai tayangan kriminal diberbagai stasiun TV, tanpa kita sadari telah menampilkan potret-potret kekerasan yang tentu ini akan berpengaruh pada pembentuk mental dan pribadi anak. Menjadi tanggung jawab penyelenggara siaran TV untuk mendisain acarnya dengan acara yang banyak mengandung unsur edukasi yang positiv.

d. Pemerintah
Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kemashlahatan rakyatnya, termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa depan bagi anak-anak kita sebagai generasi penerus. Bahwa orang tua berkewajiban menyayangi, mendidik dan melindungi anak-anaknya. Namun ini bukan berarti negara melepas tanggung jawabnya. Untuk membumikan Kovensi-Konvensi yang telah diratifikasi, selain pengembangan sistem hukum formalnya, dibutuhkan juga perubahan yang sifatnya struktural. Adalah hal yang mustahil berharap masyakat menyadari arti penting hak anak-anak jika disaat yang sama ternyata negara dan elit-elit politik masih belum memiliki sensitivitas terhadap persoalan anak. Padahal negara adalah pemegang kunci dalam hal pemenuhan hak-hak anak. Dapat dikatakan bahwa tidak terpenuhinya hak anak-anak secara optimal karena tidak ada penjamin yang jelas oleh negara.

4. Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Sementara itu Sekretaris Jendral Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, menambahkan, pelaku kekerasan terhadap anak sebagian besar adalah orang terdekat yakni keluarga atau tetangga. Arist menambahkan, lembaga-lembaga perlindungan anak didaerah berafiliasi dengan Komnas Anak juga melaporkan selama periode Januari-Juni 2008 sebanyak 12.726 anak menjadi korban kekerasan seksual dari orang terdekat sepaerti orang tua kandung/tiri/angkat, guru, paman, dan tetangga. Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) mencatat bahwa tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak lebih banyak terjadi disekolah dan dilakukan guru. Sepanjang enam bulan pertama tahun 2008, terjadi kenaikan 39% tindak kekersan yang dilakukan guru terhadap anak dibandingkan selang waktu yang sama pada tahun lalu. “Yang paling parah dilakukan adalah tindakan pelecahan seksual oleh guru terhadap anak didiknya”, kata Ketua Umum KPAI Masna Sari. Menurut Masnah pada 2007, dari 555 tindak kekerasan terhadap anak, 11,8% dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya. Sebanyak 18% dilakukan oleh orang terdekat.. Pada 6 bulan pertama 2008 tercatat total kekerasan baru sebanyak 86 tidak kekerasan. Tercatat 62% tindak kekerasan dilakukan pada wanita. “Meskipun cenderung turun, tetapi kekerasan guru pada anak didiknya meningkat 39%”, kata Masnah. Lebih parah lagi, menurut Masnah, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hendak mengusulkan semacam aturan yang menangkal bahwa kekerasan yang dilakukan disekolah tidak bisa dikriminalkan. Data statistik tersebut, ditambah data-data jumlah kasus penculikan anak, kasus perdagangan anak, anak terpapar asap rokok, anak korban peredaran narkoba, anak yang tak dapat sarana akses pendidikan, anak yang belum tersentuh layanan kesehatan dan anak yang tak mempunyai akte kelahiran, memperjelas gambaran muram tentang pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
5. Data-data Kekerasan Terhadap anak
Ketua Umun Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Seto Mulyadi mengatakan pelanggaran terhadap anak-anak di Indonesia kian mengkhawatirkan. Seto juga menjelaskan fenomena kekerasan itu bisa terlihat dari data pelanggaran hak anak yang dikumpulkan Komnas Anak dari data induk lembaga perlindungan anak yang ada 30 provinsi di Indonesia dan layanan pengaduan lembaga tersebut. Data menunjukkan, pada tahun 2006 jumlah kasus pelanggaran hak anak yang terpantau sebanyak 13.447.921 kasus dan pada 2007 jumlahnya meningkat 40.398.625 kasus. Sedangkan selama periode Januari hingga Juni 2008, Komnas Anak mencatat sebanyak 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis dilingkungan sosialnya. Seto Mulyadi mendesak pemerintah untuk segera mengatasi masalah kekerasan anak karena akan mengancam kelangsungan dan kehidupan bangsa dimasa depan. Bila kondisi dibiarkan tanpa upaya serius mengatasinya , dikhawatirkan negeri ini bisa kehilangan satu generasi.Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi. Data laporan K3JHAM selama tahun 2000 di Kota Tangerang terjadi 29 kasus perkosaan yang terpublikasi, jumlah tersebut terbesar terjadi di antara 29 kabupaten/kota di Banten yang terlaporkan perempuan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terpublikasi 26 kasus. Demikian juga kasus kekerasan terhadap anak secara kualitatif dilaporkan oleh Unicef sering terjadi di Kota Tangerang baik di rumah, di sekolah maupun di komunitas. Menurut WHO, kekerasan adalah penggunaan secara sengaja kekuatan fisik atau kekuatan, ancaman atau kekerasan aktual terhadap diri sendiri, orang lain, atau terhadap kelompok atau komunitas, yang berakibat luka atau kemungkinan besar bisa melukai, mematikan, membahayakan psikis, pertumbuhan yang tidak normal atau kerugian.
Kekerasan yang menimpa anak-anak, baik dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan sekitar, terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kekerasan terhadap anak pada 2005 meningkat sekitar 20 sampai 25 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2005 lalu, kasus kekerasan terhadap anak yang berhasil dicatat Komnas PA mencapai 700 kasus, sedangkan pada tahun 2004 sekitar 500 kasus. Sementara itu, Data Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS Cipto Mangunkusumo menunjukkan, bahwa jumlah kasus kekerasan terus meningkat, yaitu dari hanya sekitar 226 kasus pada tahun 2000 menjadi 655 kasus pada tahun 2003. Dari jumlah kasus tersebut, hampir 50 persen adalah korban kekerasan seksual, sekitar 47 persen korbannya adalah anak-anak (di bawah usia 18 tahun); dan sekitar 74 persen korbannya adalah berpendidikan SD hingga SLTA. Selama tahun 2006 (dalam Andez, 2007), data dari komnas Perlindungan Anak (PA) menyebutkan, jumlah kekerasan fisik sebanyak 247 kasus, kekerasan seksual 426 kasus sedangkan kekerasan psikis 451 kasus. Kasus-kasus tersebut, kata Adwin, lebih banyak terjadi di luar Jakarta. LBH PA sendiri, yang merupakan LBH khusus anak satu-satunya di Indonesia, tidak setiap hari menerima laporan kasus anak.

6. Undang-Undang tentang Kekerasan terhadap Anak
Kasus kekerasan terhadap anak cenderung meningkat, meski pemerintah mengeluarkan beberpa UU yang mengaturnya. Untuk menangani kekerasan terhadap anak, pemerintah juga perlu membentuk tim penanggulangan kasus tersebut seperti yang diterapkan di Malaysia. Tim itu terdiri atas wakil dari unsur rumah sakit, tenaga perlindungan anak dari Departemen Sosial, kepolisian, ahli hukum, perwakilan sekolah dan pengelola data.  Dr. Irwanto mengakui, saat ini ada beberapa undang-undang (UU) terkait perlindungan terhadap anak yakni UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Perlindungan Korban dan Sanksi, serta UU tentang Narkotika. Tapi semua UU tidak lengkap dan tidak harmonis satu sama lain. Banyak definisi yang bertentangan. Bahkan ada beberapa pasal didalamnya yang merugikan anak dan belum dicabut, misalnya tentang usia tanggung jawab kriminal anak. Untuk itu, kata Dr. Irwanto, selain menyempurnakan peraturan perundangan yang ada pemerintah dan pihak terkait juga harus menyiapakan mekanisme intervensi nasional untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap anak. Penerapan mekanisme intervenesi nasional itu harus didukung oleh lembaga lintas sektor  dan profesi serta sepenuhnya dibiayai oleh negara. Diberlakukannya UU No.  23/2002 tentang perlindungan anak seolah menjadi antilimaks dari aktivis perlindungan anak. Padahal UU ini saja tidak cukup untuk menurunkan tingkat kejadian kekerasan terhadap anak . UU ini juga belum dapat diharapkan untuk mempunyai efek deteran karena belum banyak dikenal oleh aparat maupaum masyarakat.
Oleh karena itu, kekerasan terhadap anak akan terus berlanjut dan jumlah kejadiannya tidak akan menurun kerena sikon hidup saat ini sangat sulit dan kesulitan ekonomi akan memicu berbagai ketegangan dalm rumah tangga yang akan merugikan pihak-pihak yang paling lemah dalam keluarga itu. Anak adalah pihak yang paling lemah dibanding anggota keluarga yang lain. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada perempuan dan anak-anak merupakan masalah yang sulit di atasi. Umumnya masyarakat menganggap bahwa anggota keluarga itu milik laki-laki dan masalah kekerasan di dalam rumah tangga adalah masalah pribadi yang tidak dapat dicampuri oleh orang lain. Sebetulnya Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan Undang-Undang No. 7/1984, Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No. 29 tahun 1999. Sering pejabat terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman masih banyak yang kurang memahami sehingga setiap ada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak atau Hak Azazi Manusia masih selalu mengacu pada KUH Pidana. Oleh karena itu kita merasa sangat perlu untuk mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2004 tanggal 22 September 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga agar dapat melaksanaan hak dan kewajibannya yang didasari oleh agama, perlu dikembangkan dalam membangun keutuhan rumah tangga. Sosialisasi ini bisa melalui banyak cara antara lain penayangan iklan di televisi, melalui radio, poster, penataran, seminar dan distribusi buku UU tersebut ke masyarakat umum, akademisi, instansi pemerintah termasuk lini paling depan yaitu ibu-ibu PKK. UU No. 23/2004 sebetulnya masih kurang memuaskan karena bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih merupakan delik aduan, maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian.
7. Berbagai Macam Kekerasan yang dialami Anak
Kekerasan terhadap anak ternyata masih terus terjadi. Setiap hari ratusan ribu bahkan jutaan anak Indonesia mencari nafkah di terik matahari, di kedinginan malam, atau di tempat-tempat yang berbahaya,ada anak yang disiksa orangtuanya atau orang yang memeliharanya. Setiap malam, di antara gelandangan ada saja gadis-gadis kecil yang diperkosa preman jalanan, Setiap menit ada saja anak yang ditelantarkan orangtuanya karena kesibukan karier, kemiskinan, atau sekedar egoisme.  Mereka tidak masuk koran karena mereka tidak mati tiba-tiba.  Umumnya mereka mati perlahan-lahan.  Mereka tidak muncul dalam media karena perlakuan kejam yang mereka terima tidak dilaporkan polisi. Tak hanya mengalami perlakuan salah dari orang tua atau anggota keluaraga, sosok bernama anak ini pun kadang masih harus berhadapan dengan guru yang belum seluruhnya mampu menjadikan dirinya sebagai pendidik anak yang baik. Bahkan disektor publik, relitasnya bahkan lebih ironis. Banyak anak-anak yang dipaksa bekerja untuk menambal kehidupan ekonomi keluarganya. Dibeberapa daerah anak-anak sudah harus terjun menjadi kuli kontrak siang dan malam, buruh selama delapan jam sehari di pabrik dalm ruang tertutup dan menggunakan alat bermesin, atau kuli turunan diperkebunan. Bahkan ada pula yang dijadikan mangsa di hotel-hotel, tempat hiburan atau lokalisasi maksiat.
Dijalanan, manusia bernama anak itu, lagi-lagi menghadapi masyarakat dan negarayang tidak ramah terhadap diri dan statusnya. Berbagai hinaan, cacian, makian, kekejaman, kekerasan dan image-image buruk masyarakat telah menjadi bagian kesehariannya. Dan jangan heran, kekerasan itu, bukan hanya terjadi di kota-kota besar,tapi juga dipelosok kampung. Disamping dapat menimbulkan dampak yang luar biasa pada diri si korban, kasus kekerasan seksual juga dapat mengiji kebenaran dari pernyataan Singarimbun, bahwa modernisai sering diasosiasikan sebagai keserbabolehan melakukan hubungan seksual. Penelitian Murray Straus, seorang sosiolog dari University of New Hampshire yang melakukan survei terhadap 991 orang tua menemukan, 90% orang tua mengaku melakukan bentuk-bentuk agresi psikologis saat dua tahun pertama usia anak. 75 persen di antaranya mengaku melakukan bentakan atau berteriak pada anak. Seperempat orang tua menyumpahi atau memaki anaknya, dan sekira 6% bahkan mengancam untuk mengusir sang anak. Menurut survei tersebut, membentak dan mengancam adalah bentuk paling umum dari agresi yang dilakukan orang tua. Dibandingkan tindakan yang lebih ekstrem lagi, seperti mengancam, memaki, dan memanggil dengan kasar dengan panggilan bodoh, malas, dan sebagainya, maka membentak paling banyak dilakukan. Bukan hanya kepada anak, bayi pun kena bentak. Suharto sebagaimana dikutip Huraerah, mengelompokkan kekerasn anak (child abuse) menjadi empat macam, yakni physical abuse, psychological abuse, social abuse, dan sexual abuse (kekerasan seksual). Kemudian klasifikasi kekerasan atau penganiayaan seksual pada anak menurut Resna dan Darmawan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, antara lain perkosaan, incest, dan eksploitasi. Perkosaan biasanya terjadi pada saat pelaku terlebih dahulu mengancam dengan memperlihatkan kekuatannya kepada anak. Incest, diartikan sebagai hubungan seksual atau aktivitas seksual lainnya antarindividu  yang mempunyai hubungan dekat, yang perkawinan diantara mereka dilarang, baik oleh hukum, kultur, maupun agama. Eksploitasi seksual meliputi prostitusi dan pornografi. Berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan di masyarakat, selalu diwarnai kekerasn fisik atau psikologis
8. Akibat-akibat Kekerasan terhadap Anak
Untuk menghindari kekerasan terhadap anak adalah bagaimana anggota keluarga saling berinteraksi dengan komunikasi yang efektif. Sering kita dapatkan orang tua dalam berkomunikasi terhadap anaknya disertai keinginan pribadi yang sangat dominan, dan menganggap anak sebagai hasil produksi orang tua, maka harus selalu sama dengan orang tuanya dan dapat diperlakukan apa saja. Bermacam-macam sikap orang tua yang salah atau kurang tepat serta akibat-akibat yang mungkin ditimbulkannya antara lain sebagai berikut:
a. Orang tua yang selalu khawatir dan selalu melindungi
Anak yang diperlakukan dengan penuh kekhawatiran, sering dilarang dan selalu melindungi, akan tumbuh menjadi anak yang penakut, tidak mempunyai kepercayaan diri, dan sulit berdiri sendiri. Dalam usaha untuk mengatasi semua akibat itu, mungkin si anak akan berontak dan justru akan berbuat sesuatu yang sangat dikhawatirkan atau dilarang orang tua. Konflik ini bisa berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak.
b. Orang tua yang terlalu menuntut
Anak yang dididik dengan tuntutan yang tinggi mungkin akan mengambil nilai-nilai yang terlalu tinggi sehingga tidak realistic. Bila anak tidak mau akan terjadi pemaksaan orang tua yang berakibat terjadinya kekerasan terhadap anak seperti contoh kasus di atas.
c. Orang tua yang terlalu keras
Anak yang diperlakukan demikian cenderung tumbuh dan berkembang menjadi anak yang penurut namun penakut. Bila anak berontak terhadap dominasi orang tuanya ia akan menjadi penentang. Konflik ini bisa berakibat terjadi kekerasan terhadap anak. Kesadaran tentang hak-hak anak dan efek buruk kekerasan terhadap anak masih menjadi sesuatu yang cukup langka di masyarakat kita. Bentakan, tamparan, pengurungan, ataupun penelantaran (neglect), dipandang dalam kerangka pendisiplinan anak. Akibatnya, tindakan kekerasan terhadap anak seperti mendapat permakluman dan toleransi serta dipandang sebagai bagian dari pendidikan yang memang merupakan kewajiban orangtua. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap anak secara umum juga lebih dipandang sebagai masalah internal keluarga, sehingga relatif menjadi tabu untuk dibicarakan secara lebih terbuka. Jika anak hanya mendapat contoh kekerasan, maka diperkirakan pola-cara hidup mereka juga akan dijalani dengan kekerasan, tidak dengan dialog atau diskusi. Secara umum diakui bahwa kekerasan itu bisa datang dari keluarga yang penuh konflik dan dari lingkungan sekolah karena tuntutan guru dalam pencapaian prestasi. Kasus kekerasan anak sering menjadi headline di berbagai media. Namun, banyak kasus yang belum terungkap, karena kasus kekerasan ini dianggap sebagai suatu hal yang tidak penting. Begitu banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak tetapi hanya sedikit kasus yang ditindaklanjuti. Muncul anggapan bahwa masalah kekerasan anak adalah masalah domestik keluarga yang tidak perlu diketahui orang lain. Padahal, seorang anak merupakan generasi penerus bangsa kehidupan masa kecil anak sangat berpengaruh terhadap sikap mental dan moral anak ketika dewasa nanti.

9. Upaya-upaya Untuk Menanggulangi Kekerasan Terhadap Anak
Lambatnya terungkap kasus kekerasan anak ini disebabkan kurangnya kesadaran dari berbagai pihak terutama keluarga dalam menyikapi hal tersebut. Dengan berbagai pertimbangan kadang mereka tidak beani melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib, akibatnya banyak kasus yang terlambat terungkap bahkan tidak terungkap sama sekali. Menghilangkan ketimpangan sosial. Faktor yang paling dominan yang mendorong tindakan kekerasan terhadap anak adalah faktor ketimpangan sosial. Oleh Karena itu untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak adalah menghilangkan ketimpangan sosial tersebut dengan mereformasi sistem politik dan ekonomi negeri ini. Sudah terlalu lama pemerintah mengabaikan derita lebih dari seratus juta rakyat untuk kepentingan seratus orang pengusaha. Kenaikan BBM yang diikuti dengan kenaikan harga bahan-bahan pokok mengakibatkan beban ekonomi rakyat semakin berat. Bantuan Tunai Langsung (BTL) mungkin merupakan salah satu solusi jangka pendek dari pemerintah. Akan tetapi pertanyaan yang muncul adalah apakah BTL tersebut dapat berlangsung terus untuk menghidupi rakyat-rakyat miskin ? Dan apakah BTL tersebut bukan malah akan mendidik mental rakyat menjadi pengemis yang justru kontra produktif . Menurut saya, yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat kecil seperti bantuan kredit untuk usaha dengan bunga sangat kecil untuk mendorong rakyat berusaha meningkatkan taraf hidup, pemberian dana beasiswa untuk anak-anak menyelesaikan pendidikan, pemberian dana kesehatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kredit perumahan yang terjangkau oleh rakyat kecil.
Jika mengacu pada manifesto kelompok pemenang penghargaan Nobel Perdamaian, ada upaya untuk meminimalisirnya. Pertama, menerapkan prinsip anti kekerasan aktif, dengan menolak kekerasan dengan segala bentuknya. Kedua, menumbuhkan sikap murah hati berbagi waktu dan materi dengan tujuan mengakhiri keterkucilan, ketidakadilan, tekanan politik dan ekonomi. Ketiga, mempertahankan kebebasan berpendapat dan keanekaragaman budaya dengan mengedepankan dialog dan sikap mau mendengarkan orang lain.
B. Ada beberapa solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, yaitu:
a. Pendidikan dan Pengetahuan Orang Tua Yang Cukup
Dari beberapa faktor yang telah kita bahas diatas, maka perlu kita ketahui bahwa tindak kekerasan terhadap anak, sangat berpengaruh terhahap perkembangannya baik psikis maupun fisik mereka. Oleh karena itu, perlu kita hentikan tindak kekerasan tersebut. Dengan pendidikan yang lebih tinggi dan pengetahuan yang cukup diharapkan orang tua mampu mendidik anaknya kearah perkembangan yang memuaskan tanpa adanya tindak kekerasan.
b. Keluarga Yang Hangat Dan Demokratis
Psikolog terpesona dengan penelitian Harry Harlow pada tahun 60-an memisahkan anak-anak monyet dari ibunya, kemudian ia mengamati pertumbuhannya. Monyet-monyet itu ternyata menunjukkan perilaku yang mengenaskan, selalu ketakutan, tidak dapat menyesuaikan diri dan rentan terhadap berbagai penyakit. Setelah monyet-monyet itu besar dan melahirkan bayi-bayi lagi, mereka menjadi ibu-ibu yang galak dan berbahaya. Mereka acuh tak acuh terhadap anak-anaknya dan seringkali melukainya. Dalam sebuah study terbukti bahwa IQ anak yang tinggal di rumah yang orangtuanya acuh tak acuh, bermusuhan dan keras, atau broken home, perkembangan IQ anak mengalami penurunan dalam masa tiga tahun. Sebaliknya anak yang tinggal di rumah yang orang tuanya penuh pengertian, bersikap hangat penuh kasih sayang dan menyisihkan waktunya untuk berkomunikasi dengan anak-anaknya, menjelaskan tindakanya, memberi kesempatan anak untuk mengambil keputusan, berdialog dan diskusi, hasilnya rata-rata IQ (bahkan Kecerdasan Emosi) anak mengalami kenaikan sekitar 8 point. Hasil penelitian R. Study juga membuktikan bahwa 63% dari anak nakal pada suatu lembaga pendidikan anak-anak dilenkuen (nakal), berasal dari keluarga yang tidak utuh (broken home). Kemudian hasil penelitian K. Gottschaldt di Leipzig (Jerman) menyatakan bahwa 70,8 persen dari anak-anak yang sulit di didik ternyata berasal dari keluarga yang tidak teratur, tidak utuh atau mengalami tekanan hidup yang terlampau berat. Membangun komunikasi yang efektif, kunci persoalan kekerasan terhadap anak disebabkan karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam sebuah keluarga. Sehingga yang muncul adalah stereotyping (stigma) dan predijuce (prasangka).
Dua hal itu kemudian mengalami proses akumulasi yang kadang dibumbui intervensi pihak ketiga. Sebagai contoh kasus dua putri kandung pemilik sebuah pabrik garment di Ciledug, Tangerang. Amy Victoria Chan (10) dan Ann Jessica Chan (9) diduga jadi korban kekerasan dari ibu kandung mereka saat bermukim di Kanada. Ayahnya terlambat tahu karena sibuk mengurus bisnis dan hanya sesekali mengunjungi mereka. Mereka dituntut ibunya agar meraih prestasi di segala bidang sehingga waktu mereka dipenuhi kegiatan belajar dan beragam kursus seperti balet, kumon, piano dan ice skating. Jika tidak bersedia, mereka disiksa dengan segala cara. Mereka juga pernah dibiarkan berada di luar rumah saat musim dingin. Kejadian ini mungkin tidak terjadi jika ayahnya selalu mendampingi anak-anaknya.
Zastrow dalam bukunya, “The Practice of Social Work” mengemukakan ada beberapa model program counseling yang dapat diberikan kepada anak yang mengalami sexual abuse, yaitu:

a.The dynamics of sexual abose
Artinya, terapi difokuskan kepada pengembangan konsepsi. Pada kasus tersebut kesalahan dan tanggung jawab berada pada pelaku bukan korban. Anak dijamin tidak disalahkan meskipun telah terjadi kontak seksual.
b. Protective behaviors counseling
Artinya, anak-anak dilatih menguasai keterampilan mengurangi kerentannya dengan usia. Pelatihan anak prasekolah dapat dibatasi, berkata tidak terhadap sentuhan-sentuhan yang tidak diinginkan, menjauh secepatnya dari orang yang kelihatan sebagai abusive person, melaporkan pada orang tua atau orang dewasa yang dipercaya dapat membantu menghentikan perlakuan yang salah.
c. Survivor or self-esteem counseling
Artinya, menyadarkan anak-anak yang menjadi korban bahwa mereka sebenarnya bukanlah korban, melainkan orang yang mampu bertahan (survivor) dalam mennghadai sexual abuse.
d. Feeling counseling
Artinya terlebih dahulu diidentifikasi kemampuan anak yang mengalami sexual abuse untuk mengenali berbagai perasaan. Kemudian mereka didorong untuk mengekspresikan perasaan-perasaannya yang tidak menyenangkan, baik pada saat mengalami sexual abuse maupun sesudahnya. Selanjutnya mereka diberi kesempatan untuk secara tepat memfokuskan perasaan marahnya terhadap pelaku yang telah menyakitinya, atau kepada orang tua, polisi, pekerja sosial, atau lembaga peradilan yang dapat melindungi mereka.